Kasus Pelecehan

Viral Gus Elham Cium Anak, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Edukasi Perlindungan Anak

KPAI menilai tindakan Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan itu menyerang harkat dan martabat anak.

Editor: Dedy
Tangkapan layar Instagram
GUS ELHAM JADI SOROTAN --- Penceramah Gus Elham Yahya kini tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Gus Elham disorot setelah aksinya yang mencium sejumlah anak perempuan di bawah umur viral di media sosial. KPAI menilai tindakan Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan itu menyerang harkat dan martabat anak. 

Ringkasan Berita:
  • KPAI menilai tindakan pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya, yang mencium sejumlah anak perempuan melanggar hak anak dan aturan hukum, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
  • KPAI merekomendasikan penanganan kasus, pemulihan bagi anak terdampak, serta edukasi batas interaksi dengan anak.
  • Usai menuai kecaman publik dan MUI, Gus Elham menyampaikan permohonan maaf dan berjanji memperbaiki perilakunya.
 
 

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan sejumlah hal terkait video viral pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan. 

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan pihaknya juga memberikan rekomendasi atas kasus Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan ini.

"Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak, melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak, berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan," kata Margaret kepada wartawan, Kamis (13/11/2025)   seperti dilansir Tribunnews.com.

Margaret juga bicara pentingnya penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat, antara lain tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak.

Baca juga: Gus Elham Ciumi Anak-Anak, PBNU dan MUI Kecam Keras: Tak Cerminkan Akhlakul Karimah

Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman atau tidak aman, dan literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.

"Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi, dan mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," tandas Margaret.

KPAI menilai tindakan Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan itu menyerang harkat dan martabat anak.

"Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul.

Margaret mengatakan Undang Undang yang dilanggar adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak," kata dia.

"Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," ujar Margaret.

Cium anak saat dakwah

Sebelumnya viral video Gus Elham Yahya mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan. 

Perbuatan Gus Elham Yahya tersebut menuai kecaman dari beragam kalangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved