Makan Bergizi Gratis

DPR Semprot Kepala BGN, Tambah Anggaran Rp28,4 Triliun Tanpa Restu Komisi IX

Komisi IX DPR RI menegur Kepala BGN Dadan Hindayana karena mengajukan tambahan dana Rp28,4 triliun ke Kemenkeu tanpa izin DPR.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
DITEGUR DPR - Ilustrasi Kepala BGN Dadan Hindayana mendapat teguran dari Komisi IX DPR usai mengajukan tambahan anggaran Rp28,4 triliun ke Kemenkeu tanpa izin. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BGN Dadan Hindayana ditegur DPR karena mengajukan tambahan dana Rp28,4 triliun tanpa persetujuan Komisi IX.
  • DPR menilai langkah tersebut melanggar mekanisme pengajuan anggaran negara.
  • Dadan mengakui kesalahan dan berjanji segera memperbaiki prosedur pengajuan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat kerja antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), berlangsung panas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mendapat teguran keras usai ketahuan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,4 triliun ke Kementerian Keuangan tanpa lebih dulu meminta izin kepada DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa setiap lembaga harus memperoleh persetujuan DPR sebelum membawa usulan anggaran ke Kemenkeu.

Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden

Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada

Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya

“Sebelum minta ke Kemenkeu, ke kita dulu, Pak. Karena fungsi anggaran ada di Komisi IX,” ujar Nihayatul dalam rapat.

Ia mencontohkan, beberapa kementerian bahkan rela menggelar rapat di masa reses demi menyesuaikan mekanisme pengajuan dana.

“Harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, bilang dulu ke kami agar disepakati di sini, baru nanti dibawa ke Kemenkeu. Jadi bukan kebalik, Pak,” tegasnya.

Nada serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, yang mengingatkan agar BGN tidak melanggar tata kelola keuangan negara.

“Kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX. Tim bapak sepertinya kurang paham mekanisme anggaran negara,” ucapnya.

Menanggapi teguran itu, Dadan mengakui adanya kesalahan prosedur.
“Baik, nanti kami segera ajukan surat permintaan ke Komisi IX agar minggu ini bisa dibahas,” katanya.

 

Sebelumnya, Dadan memang telah menyebut BGN mengajukan tambahan anggaran Rp28,63 triliun untuk menutupi kekurangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir tahun, serta pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil.

“Total kebutuhan tambahan yang kami ajukan ke Kemenkeu adalah Rp28,63 triliun,” ujarnya dalam rapat.

“Dengan tambahan itu, total kebutuhan anggaran BGN tahun 2025 mencapai sekitar Rp99 triliun.”

Menurut Dadan, dari jumlah tersebut, sekitar Rp14,53 triliun dibutuhkan untuk menutup kekurangan program MBG, dan Rp14,1 triliun untuk pengembangan 8.000 titik SPPG di berbagai daerah.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved