Cyber Crime

Bobol Sistem Deposit Kripto, HS Raup Rp 4,45 Miliar hingga Beli Ruko di Bandung

HS ditangkap Dittipidsiber Polri karena diduga manipulasi sistem Markets.com hingga platform rugi Rp 6,67 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
CYBER CRIME - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan barang bukti kasus akses ilegal Markets.com di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen disita setelah penangkapan HS di Kabupaten Bandung. 

Ringkasan Berita:
  • HS ditangkap setelah memanfaatkan celah sistem deposit di platform kripto Markets.com.
  • Pelaku memperoleh ratusan ribu USDT secara ilegal dan membeli ruko di Bandung.
  • Korban mengalami kerugian Rp 6,67 miliar dan kasus kini ditangani Dittipidsiber Polri.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Jakarta kembali digegerkan dengan kasus kejahatan siber bernilai miliaran rupiah.

Seorang pria di Bandung diduga memanfaatkan celah sistem deposit di platform perdagangan aset kripto Markets.com hingga mengalirkan ratusan ribu USDT ke dompet digitalnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan platform tersebut merupakan milik Finalto International Limited yang berbasis di London.

Baca juga: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Mengaku Janggal, Pertanyakan Peran AKBP B

Baca juga: Bestari Barus Tegaskan PSI Ogah Terima Budi Arie Jika Niat Bergabung, Ini Alasannya

Baca juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ada Formasi SMA untuk 300 Orang

HS ditangkap pada Minggu (15/9/2025) di Kabupaten Bandung.

Penyidik menyebut HS memanfaatkan anomali pada sistem input nominal deposit.

Celah itu membuat angka yang diketik pelaku di kolom deposit langsung terbaca sebagai nilai USDT yang masuk ke akun.

“Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan pada sistem input nominal fitur jual beli. Pihak Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT sesuai angka yang di-input,” kata Andri.

Dari celah tersebut, HS mengumpulkan total 266.801 USDT atau sekitar Rp 4,45 miliar.

Kerugian total pihak platform mencapai Rp 6,67 miliar.

Andri juga menyebut HS telah mengenal dunia kripto sejak 2017 dan bekerja sebagai distributor aksesori komputer.

Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif.

Nama yang dipakai antara lain Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.

“Data tersebut didapatkan tersangka dengan mencari E-KTP di website opensea,” ujarnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita satu laptop, satu ponsel, satu cold wallet berisi ratusan ribu USDT, satu kartu ATM prioritas, satu CPU, serta satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.

HS dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved