Berita Jakarta

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Pengelola Terminal Lebak Bulus Perketat Pengawasan Prokes

Pengetatan pengawasan prokes, dilakukan mulai dari pemantauan penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Suasana di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) seiring relaksasi aturan bepergian tanpa menunjukkan hasil PCR ataupun antigen.

Diketahui, penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara, telah diberlakukan mulai Selasa (8/3/2022) hingga waktu yang tidak ditentukan.

Ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

"PPKM dari Level 3 ke Level 2, kami tetap melakukan pengawasan prokes (bagi penumpang). Ini hanya berubah dari tadinya pemeriksaan antigen dan PCR, sekarang tidak lagi," ungkap Kepala Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Hernanto Setiawan, Kamis (10/3/2022).

Pengetatan pengawasan prokes, ujar Hernanto Setiawan, dilakukan mulai dari pemantauan penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Baca juga: Terminal Kampung Rambutan Masih Sepi Penumpang, Meski Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus

Hal itu mesti diterapkan sebelum naik bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP ke lokasi tujuan.

"Ini demi kesehatan kita bersama baik petugas maupun awak bus, seperti sopir, kernet, kondektur dan penumpang," ujar Hernanto.

Rencana kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Baca juga: Garuda Terapkan Kebijakan Tanpa Pemeriksaan Covid-19 Bagi Penumpang dengan Vaksinasi Lengkap

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).

Dengan adanya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved