Berita Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cabut Banding Soal Polemik Pengerukan Kali Mampang, Begini Alasannya

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal hukuman pengerukan Kali Mampang.

Istimewa
Ilustrasi: Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal hukuman pengerukan Kali Mampang. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal hukuman pengerukan Kali Mampang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Menanggapi hal tersebut.

Ia mengaaku, upaya banding dicabut sebab seluruh vonis yang dijatuhkan oleh PTUN itu sudah dijalankan sebelum diputuskan.

"Majelis Hakim menolak 5 tuntutan dan cuma 2 dikabulkan, lalu setelah kami cek dari dua itu, sudah kami upayakan dan kami penuhi. Jadi tidak ada masalah," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

Kendati demikian, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut banding tersebut. "Itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding, karena semua sudah kami penuhi," tambah dia.

Namun, Ariza menjelaskan, terkait dengan upaya banding yang sebelumnya diajukan, pihaknya hanya menjalankan prosedur yang berlaku.

"Yang kami lakukan itu upaya banding biasa, ada gugatan dinaikkan, lalu kami upayakan banding. Itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangi korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Anies telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3/2022).

Diketahui, langkah Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, Partai Gerindra sebagai pendukung Anies pada Pilkada 2017, menyayangkan keputusan tersebut.

Kabiro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3/2022).

Menurut Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan adalah karena ikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah dapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

"Pencabutan upaya hukum banding berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,"

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Yayan berujar, dalam hal ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Adapun tuntutan-tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

- Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang

- Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut

- Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

- Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang

- Tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

"Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta"

"Yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya."

"Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk proses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," jelas yayan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved