Berita Kriminal
Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.
"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Takut Terseret Hukum, Sejumlah Orang Penerima Harta Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor ke Polisi
Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.
"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.
Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset Indra Kenz berpeluang dikembalikan ke korban sebagai bentuk ganti rugi.
Aset afiliator Binomo Indra Kenz yang disita kepolisian berpeluang besar kembali ke korban sebagai bentuk ganti rugi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda Indra Kenz sebagai barang bukti.
Nantinya barang bukti itu akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.
"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.