Berita Kriminal
Total Harta Sultan Medan Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar, Polisi Baru Sita Rp 43,5 Miliar
Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi sudah menyita Rp 43,5 miliar aset afiliator aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Sudah Sita Mobil dan Rumah Mewah, Bareskrim Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Indra Kenz
Baca juga: Takut Terseret Hukum, Sejumlah Orang Penerima Harta Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor ke Polisi
Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.
"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.
Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.
BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset Indra Kenz berpeluang dikembalikan ke korban sebagai bentuk ganti rugi
Aset afiliator Binomo Indra Kenz yang disita kepolisian berpeluang besar kembali ke korban sebagai bentuk ganti rugi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda Indra Kenz sebagai barang bukti.