Berita Kriminal

Total Harta Sultan Medan Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar, Polisi Baru Sita Rp 43,5 Miliar

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(@indrakenz)
Vanessa Khong (kiri) bersama kekasihnya Indra Kenz (@indrakenz) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi sudah menyita Rp 43,5 miliar aset afiliator aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Sudah Sita Mobil dan Rumah Mewah, Bareskrim Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Indra Kenz

Baca juga: Takut Terseret Hukum, Sejumlah Orang Penerima Harta Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor ke Polisi

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

BERITA VIDEO :  KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO


Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset Indra Kenz berpeluang dikembalikan ke korban sebagai bentuk ganti rugi

Aset afiliator Binomo Indra Kenz yang disita kepolisian berpeluang besar kembali ke korban sebagai bentuk ganti rugi.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda Indra Kenz sebagai barang bukti.

Nantinya barang bukti itu akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

BERITA VIDEO : KORBAN BINOMO MINTA POLISI JEMPUT PAKSA INDRA KENZ

Whisnu berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.

Namun kata Whisnu sampai saat ini penyidik belum bisa menjumlah total aset Indra Kenz yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab sampai saat ini aset yang disita masih dihitung dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Selain itu, dengan seiring bertambahnya korban juga diduga jumlah kerugian akibat Indra Kenz semakin bertambah.

"Kami masih data jumlahnya dan rupiahnya nanti dilengkapi dengan aset yang akan disita beberapa minggu yang akan datang, nanti disampaikan lagi," jelas Whisnu.

Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved