Berita Jakarta
Berani Balapan Liar di Sudirman-Thamrin, 10 Orang dan Kendaraannya Diciduk Polisi
Pelaku balap liar tersebut dikenakan sanksi tilang, yaitu dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kasus balapan liar yang menutup jalan di kawasan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada sekira 50 sampai 70 orang yang melakukan aksi balap liar di sana.
"Video ini cukup viral dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (12/3/2022).
Kombes Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, dari video yang viral itu pihaknya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku balap liar.
Sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi tak luput dari pemeriksaan aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Balapan Liar di Kawasan Industri KIIC, 26 Remaja Diamankan Polisi-Ada Dua Perempuan
"Dari capture kamera tersebut maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya," katanya.
Dalam perkara ini, 10 orang itu dikenakan Pasal 115 huruf D UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang pengemudi pengendara motor dilarang berbalapan dengan pengemudi lainnya.

Atas pelanggaran itu 10 orang pelaku balap liar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 297 juncto pasal 115 huruf D UU 22 tahun 2009 tentang mengemudikan balapan motor dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
"Semua kendaraan itu kita amankan barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang, pengungkapan kasus ini menunjukan kamera tidak hanya berfungsi penegakan hukum pada apsal tertentu, tapi kamera ini bisa jadi data base untuk penyelidikan kasus lainnya," terangnya.
Baca juga: Viral Kemacetan Dampak Pemuda Balapan Liar Pagi-pagi di Karawang, Polisi Janji Gelar Patroli Hunting
Balapan Liar di Kawasan Industri
Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli Samapta Presisi Polres Karawang mengamankan sebanyak 26 remaja yang kepergok melakukan balapan liar kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), pada Kamis (3/3/2022) dini hari lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait balapan liar di kawasan industri KIIC.
Atas hal itu pihaknya melaksanakan patroli preventif dini hari di wilayah hukum Polres Karawang guna mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tim Patroli Samapta Presisi Polres Karawang mengamankan 26 remaja yang melakukan balapan liar kawasan industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC), pada Kamis (3/3/2022) dini hari.
"Ternyata benar saat patroli ditemukan puluhan remaja sedang melakukan balap liar sekira pukul 01.30 WIB," katanya, pada Jumat (4/2/2022).
Aldi menerangkan pihaknya mengamankan sejumlah 26 orang, yaitu 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berada di lokasi balap liar.
Baca juga: Kerap Dipakai Balapan Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang Marka Kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi