Berita Jakarta

Berani Balapan Liar di Sudirman-Thamrin, 10 Orang dan Kendaraannya Diciduk Polisi

Pelaku balap liar tersebut dikenakan sanksi tilang, yaitu dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Deretan sepeda motor yang disita aparat Ditlantas Polda Metro Jaya dari para pelaku balapan liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta. 

"Sekarang mereka dan sejumlah sepeda motornya telah diamankan di Polres Karawang," jelas AKBP Aldi Subartono.

Sementara itu, Kasat Sabhara, AKP Hasanudin Bahar menambahkan, selain mengamankan pelaku balap liar, pihaknya juga menyita 13 unit sepeda motor dan 23 ponsel.

Pelaksanaan patroli guna antisipasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta terjadinya gangguan kamtibmas.

Sasaran rute patroli dimulai dari Jalan Surotokunto, Jalan Gorowong, Jalan Peruri, Galuhmas, Jalan Perumnas, Jalan Interchange, Kawasan KIIC, Jalan Interchange, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Johar, Jalan Surotokunto.

"Jadi memang rutin kami lakukan patroli setiap malam," tandasnya.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved