Berita Kriminal
Sambil Jualan Nasi Kucing, Pemuda di Desa Burangkeng Kabupaten Bekasi Jual Sabu dan Ganja
ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisi ganja 751,68 gram
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi karena kedapatan menjual sabu dan ganja.
Kini pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku.
Baca juga: Buset, Residivis Jambret Ini Nggak Ada Kapoknya, Baru Bebas Langsung Beraksi Lagi buat Beli Sabu
Baca juga: BNNK Karawang Gerebek Kontrakan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 78 Gram Ganja Kering di Lemari
Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3/2022).
"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)
Dari penangkapan tersebut, polisi mengeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka.
Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.
BERITA VIDEO : RAZIA NARKOBA DI KAMPUNG BONCOS, LIMA PENGGUNA SABU DIAMANKAN
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.
Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi.
Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan kurun waktu empat bulan.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.
Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca penggerebekan Kapolda kunjungi Kampung Bahari