Berita Kriminal
BNNK Karawang Gerebek Kontrakan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 78 Gram Ganja Kering di Lemari
Selain ganja petugas juga turut mengamankan 3 buah alat hisap atau bong dan satu buah HP merk Vipo warna biru.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kepala BNNK Karawang, Dea Rhinofa mengatakan, petugas mengamankan pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (54) di sebuah kontrakan di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari.
Penangkapan atas informasi masyarakat serta pemetaan tim BNNK Karawang.
"Benar telah kita amankan satu tersangka berinisial AA dengan barang bukti satu kantong plastik warna hitam berisikan satu bungkus koran berisi daun ganja kering seberat 78,9 gram," kata Kepala BNNK Karawang, Dea Rhinofa, pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Polda Metro Diadukan Istri ke Propam, Diduga Suka Konsumsi Narkoba dan Lakukan KDRT
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap Polisi, Digerebek Lagi Pesta Ganja Bersama Rekannya di Bali
Dea melanjutkan, barang bukti ganja itu ditemukan dalam lemar setelah hasil penggeledahan.
Selain ganja petugas juga turut mengamankan tiga buah alat hisap atau bong dan satu buah HP merk Vipo warna biru.
"Semua barang bukti kami amankan di kontrakan tersangka dan saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja tersebut yang disimpan di dalam almari pakaian milik tersangka," terangnya.
BERITA VIDEO : DRAMATIS! POLISI SERGAP PENGEDAR NARKOBA
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa daun ganja yang tersimpan di dalam almari pakaian tersebut adalah miliknya.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
Dikatakan Dea, dari hasil pengungkapan tersebut, BNNK Karawang telah menyelamatkan 395 jiwa apabila 1 gram ganja digunakan oleh 5 orang penyalahguna.
Tersangka dikenai Pasal pasal 111 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5-12 tahun penjara.