Berita Kriminal
Sambil Jualan Nasi Kucing, Pemuda di Desa Burangkeng Kabupaten Bekasi Jual Sabu dan Ganja
ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisi ganja 751,68 gram
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi karena kedapatan menjual sabu dan ganja.
Kini pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku.
Baca juga: Buset, Residivis Jambret Ini Nggak Ada Kapoknya, Baru Bebas Langsung Beraksi Lagi buat Beli Sabu
Baca juga: BNNK Karawang Gerebek Kontrakan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 78 Gram Ganja Kering di Lemari
Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3/2022).
"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)
Dari penangkapan tersebut, polisi mengeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka.
Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.
BERITA VIDEO : RAZIA NARKOBA DI KAMPUNG BONCOS, LIMA PENGGUNA SABU DIAMANKAN
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.
Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi.
Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan kurun waktu empat bulan.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.
Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca penggerebekan Kapolda kunjungi Kampung Bahari
Paska penggerebekan narkoba beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengubah Kampung Bahari menjadi kampung vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (12/3/2022).
Fadil turun langsung dalam pengecekan vaksinasi Covid-19 di kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tantangan yang dihadapi masyarakat kita cukup berat, salah satunya kehadiran virus masyarakat yaitu Narkoba, yang tidak mengenal siapapun dan dimanapun, menghantui keluarga-keluarga kita," ujar Fadil di lokasi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polda Metro Jaya bakal melindungi masyarakat dengan terus meningkatkan patroli, pengawasan hingga penangkapan para pengedar narkoba.
Sehingga usaha para bandar narkoba merusak generasi penerus bangsa dengan barang haram tersebut akan sia-sia.
"Selain benda jahat narkoba, masyarakat juga wajib dilindungi dari virus yang menyerang kesehatan tubuh masyarakat yaitu Covid-19, karena masih terus hadir menyerang warga," tegasnya.
Oleh karenany, ia tidak bisa membiarkan warga Jakarta mendapatkan serangan bertubi-tubi melalui narkoba dan Covid 19.
Tanpa mengenal hari libur, pihaknya terus beroperasi ke seluruh wilayah menjaga ketahanan fisik warga dari Covid-19.
"Karena di dalam tubuh yang sehat, akan lahir mental yang kuat dan kerja-kerja ekonomi yang kuat dan bersemangat," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini melanjutkan, sesuai arahan Kapolri pihaknya terus menekan angka kejahatan di wilayah DKI Jakarta.
Apalagi kejahatan yang terjadi sering karena pelakunya mengonsumsi narkoba berbagai jenis.
Mereka menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa takut, empati dan berani melakukan aksi kejahatan.
"Di tahun 2021 kemarin angka kejahatannya menurun dibandingkan tahun 2020 yaitu menjadi 30.124 kasus dan ada peningkatan penyelesaian kasus kejahatan sebesar 102 persen," ungkap Mantan Kapolda Jawa Timur.