PPDB
Ini Jalur Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan saat PPDB 2021/2022 Kota Bekasi
Jalur pendaftaran dan persyaratan umum pada PPDB 2022/2023 di Kota Bekasi. Untuk tahun ini petunjuk teknis masih disusun oleh Dinas Pendidikan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 akan segera dimulai di wilayah Kota Bekasi.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun ini, meski diperkirakan tak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya.
"PPDB itu kan juknisnya sama kayak tahun lalu, kami sedang rumuskan. Kami akan laporkan dulu dengan para stake holder yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (15/3/2022).
Untuk informasi, pada tahun 2021 PPDB 2021/2022 di Kota Bekasi menerapkan beberapa jalur pendaftaran.
Untuk jenjang sekolah dasar (SD) jalur pendaftaran terdiri dari:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orangtua;
- zonasi luar kota;
- pemenuhan daya tampung.
- anak guru
Sementara untuk PPDB jenjang sekolah menengah pertama, warga Kota Bekasi mendaftar lewat jalur pendaftaran:
- prestasi akademik dan non akademik;
- prestasi Tahfidz Quran
- prestasi Surat Keterangan Nilai Akhir (SKNA)
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orangtua;
- zonasi luar kota;
- pemenuhan daya tampung
- anak guru
Sedangkan dokumen-dokumen umum yang diminta pada PPDB 2021/2022 adalah:
1. Jenjang SD
- Akte kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali dengan format yang sudah ditentukan.
2. Jenjang SMP
- Akte kelahiran / surat kenal lahir
- Kartu Keluarga / surat keterangan domisili
- SKNA
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali dengan format yang sudah ditentukan.
Hanya saja jalur pendaftaran serta dokumen umum yang disyaratkan mungkin bisa berbeda dari tahun lalu, mengingat juknis masih disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Permendikbud
Diungkapkan Inayatullah, jika Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan PPDB 2022/2023.
Pihaknya belum dapat menjelaskan teknisnya karena masih dalam tahap pembahasan.
"Kalo untuk draf sedang kami rumuskan. Nanti tinggal rapatkan dengan pemangku kepentingan, Dewan pendidikan termasuk dengan komisi IV. Makannya kami siapkan dulu rumusannya nih," katanya.
PPDB tahun 2022/2023 merujuk ke Permendikbud Nomor 1 tahun 2022 untuk TK hingga SMK.
Dalam peraturan tersebut lengkah terdapat 26 halaman yang menjadi pembahasan, salah satunya adalah zonasi penerimaan.
Mengenai juknis untuk PPDB tahun 2022/2023, disampaikan Inayatullah, pihaknya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta untuk menyiapkan beberapa hal.
Salah satunya adalah menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.