Berita Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Soroti Penjualan Ekspor Ilegal Minyak Goreng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan semua Kapolda dan Kapolres agar cegah penjualan ekspor ilegal minyak goreng dari sejumlah pelabuhan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Dok. President University
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan semua Kapolda dan Kapolres agar cegah penjualan ekspor ilegal minyak goreng dari sejumlah pelabuhan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres agar cegah penjualan ekspor ilegal minyak goreng dari pelabuhan-pelabuhan.

Hal itu disampaikan Listyo saat menggelar video conference dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran.

Ia intruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan."

"Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," ujar Listyo dalam keterangan tertulis Selasa (15/3/2022).

Listyo juga ingatkan ada celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Selain itu juga, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga.

Namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," kata Listyo.

Maka ia minta Kasatwil melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

Ia meminta Kapolda jajaran melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat.

Hal itu untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO secara diam-diam.

Mengingat, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk lakukan ekspor.

Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar."

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved