Berita Seleb

Kerap Pamer Kekayaan, Doni Salmanan Sematkan Profesi di KTP sebagai Buruh Harian Lepas

Selama menjadi afiliator platform Qoutex, Doni mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan ditampilkan pakai baju tahanan oleh Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian mengungkap pekerjaan asli Sultan Bandung Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pria berusia 23 tahun yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah itu ternyata bekerja sebagai buruh harian lepas dalam kartu identitasnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Adapun tersangka DS berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP buruh harian lepas alamat Jalan Candra Asih, Parahyangan, Cipeundeuy, Bandung Barat," jelas Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Pada platform Qoutex, Doni Salmanan bekerja freelance sebagai afiliator platform Qoutex yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah

"Afiliator binary adalah seles freelance yang dapat imbalan hasil ketika ajak orang lain bergabung," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selama menjadi afiliator, Doni mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Pun ketika pemain menang, ia tetap mendapatkan keuntungan senilai 20 persen.

Kata Asep, selama ini Doni Salmanan membuat informasi bohong terkait aplikasi Qoutex. 

Ia menyebut aplikasi tersebut merupakan trading forex yang padahal aplikasi itu hanya merupakan platform binary option.

Informasi bohong dan keliru yang dibuat Doni Salmanan menimbulkan kerugian di masyarakat lewat transaksi elektronik.
Selama menyebarkan informasi bohong, Doni Salmanan menggunakan akun Youtubenya King Salmanan yang saat ini telah disita kepolisian.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Imbau Masyarakat Berhati-hati dan Tidak Tergiur Trading Ilegal

"Seolah-olah tersangka DS dari hasil trading di website Qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton agar bergabung dan main di website Qoutex," jelas Asep.

Motivasi Doni Salmanan menjadi afiliator Qoutex ialah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.

Hal tersebut disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Baca juga: Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Sejauh Ini Masih Sehat

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Total Aset Rp 70 MIliar

Total aset tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp 70 Miliar.

Baca juga: Harta Suaminya Disita Polisi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Istri Doni Salmanan Jatuh Sakit

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.

Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp 20 miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp 50 Miliar.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp 70 miliar mungkin ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp 20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp 50 miliar," kata Ikbar dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Total kendaraan yang disita ada 38 unit, yang di antarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.

Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.

Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.

Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved