Berita Seleb

Tugas Doni Salmanan untuk Pamer dan Jerat Korban, Dapat 80 Persen dari Pemain yang Kalah

Selama menjadi afiliator, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan ditampilkan pakai baju tahanan oleh Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Adapun tersangka DS berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP buruh harian lepas alamat Jalan Candra Asih, Parahyangan, Cipeundeuy, Bandung Barat," jelas Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Pada platform Qoutex, Doni Salmanan bekerja freelance sebagai afiliator platform Qoutex yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah

"Afiliator binary adalah seles freelance yang dapat imbalan hasil ketika ajak orang lain bergabung," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selama menjadi afiliator, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Pun ketika pemain menang, ia tetap mendapatkan keuntungan senilai 20 persen.

Kata Asep, selama ini Doni Salmanan membuat informasi bohong terkait aplikasi Qoutex. 

Ia menyebut aplikasi tersebut merupakan trading forex yang padahal aplikasi itu hanya merupakan platform binary option.

Informasi bohong dan keliru yang dibuat Doni Salmanan menimbulkan kerugian di masyarakat lewat transaksi elektronik.
Selama menyebarkan informasi bohong, Doni Salmanan menggunakan akun Youtubenya King Salmanan yang saat ini telah disita kepolisian.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Imbau Masyarakat Berhati-hati dan Tidak Tergiur Trading Ilegal

"Seolah-olah tersangka DS dari hasil trading di website Qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton agar bergabung dan main di website Qoutex," jelas Asep.

Motivasi Doni Salmanan menjadi afiliator Qoutex ialah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.

Hal tersebut disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved