Berita Artis

Chantal Dewi, DJ Cantik yang Diringkus Polisi Gegara Pakai Narkoba, Ini Profilnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Chantal Dewi ditangkap pada Rabu (16/3/2022) di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @chantaldewi
DJ Chantal Dewi. 

Beberapa waktu lalu, sejumlah artis dan penyanyi dangdut ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

Salah satunya penyanyi dangdut seksi Velline Chu. Informasinya Velline selalu nyabu bersama suaminya.

Namun ulahnya membuat malapetaka. Sabtu (8/1/2022) kemarin pun menjadi hari terakhir Velline nyabu bareng suaminya Budi Haryanto (BH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Velline dan Budi diringkus polisi pada Sabtu (8/1/2022) di rumahnya kawasan Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia ditangkap usai pesan narkoba terhadap seseorang.

Baca juga: Sambil Jualan Nasi Kucing, Pemuda di Desa Burangkeng Kabupaten Bekasi Jual Sabu dan Ganja

"Kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan pada kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Usai mendapatkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan di rumah Velline.

Hasilnya polisi temukan sejumlah barang bukti yakni satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan handphone.

Hasil pemeriksaan urin kedua tersangka juga dipastikan positif sabu.

Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah konsumsi sabu.

Pengakuan tersangka, sabu itu dipesan oleh Velline dan diambil oleh suaminya ke kurir yang menyetor sabu.

Velline juga mengaku memakai narkoba bersama suaminya di rumah tinggal keduanya.

"Pengakuan gunakan narkoba bersama suami. Tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya Velline dan suaminya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved