Berita Seleb
Diduga Ajari Indra Kenz Larikan Isi Rekening, Fakarich Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim
Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan Fakar juga telah kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Polisi Minta Penerima Harta Benda Indra Kenz dan Dono Salmanan Segera Melapor ke Bareskrim Polri
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tak Kooperatif
Indra Kesuma alias Indra Kenz juga dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz berusaha menutupi pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah
Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo. Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.
"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo. Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.
Baca juga: Seluruh Rekening Indra Kenz Diblokir, Isinya Puluhan Miliar Diduga Hasil Penipuan Binomo
"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.
"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).