Berita Nasional
Cabut Permendag Nomor 6/2022, Andre Rosiade Sebut Pemerintah Kalah Hadapi Pengusaha Minyak Goreng
Dalam aturan pengganti, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade merasa kecewa dengan langkah Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Padahal, dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menurutnya pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa pemerintah kalah dengan pengusaha dalam menjamin pasokan dan menjaga harga minyak goreng untuk rakyat.
"Saya melihat dengan adanya Permendag Nomer 11 tahun 2022 yang Bapak umumkan beberapa hari lalu, saya berpendapat pemerintah kalah dengan pengusaha. Terus terang saya kecewa sekali dengan pemerintah. Bahwa pemerintah saya anggap tidak tegas kepada pengusaha akhirnya kita kembali ke keputusan lama," kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammaad Luthfi di Gedung DPR, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: HET Dihapus, Minyak Goreng Kemasan Mendadak Muncul di Gerai Mini Market, Harganya Fantastis!
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Aparat Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Datangi Produsen
Andre mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.
"Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," kata Andre.
Lebih lanjut, Andre menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.
"Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas kepada pengusaha kelapa sawit. Dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng. Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," katanya.
Baca juga: Kapolri Tinjau Produsen Minyak Goreng di Kota Bekasi Menyusul Kelangkaan Minyak
Baca juga: Pemkab Karawang Pastikan Pasokan Minyak Goreng Terpenuhi saat Bulan Puasa
"Itu yang harus dilakukan pemerintah. Kita sudah enam bulan membahas persoalan ini, akhirnya ujung-ujungnya kita kalah sama maunya pengusaha, bukan sama maunya rakyat. Faktanya pemerintah kalah sama pengusaha," imbuhnya.
Andre mengatakan persoalan minyak goreng ini juga telah memakan korban nyawa seorang ibu-ibu di Berau yang mati karena antre minyak goreng.
Andre pun mendorong Menteri Perdangangan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk segera menyelesaikan persoalan minyak goreng dalam waktu dekat.
"Saya usul pimpinan kita harus hadirkan lagi Menperin ke sini, jangan sampai kita rapat sepihak-sepihak, tidak komprehensif," pungkasnya. (Tribunnews/Taufik Ismail)