Berita Seleb
Pengusaha Showroom Mobil Mewah, Rudy Salim, Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Pria yang kerap menjual mobil mewah kepada artis ternama itu didampingi sejumlah ajudan dan kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Sebab, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasi tindak pidana.
Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa.
Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.
Baca juga: Total Kerugian Korban Binomo Mencapai Rp 25,6 Miliar, Harta Benda Indra Kenz Jadi Buruan Polisi
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang.
Green Financial Crime
Ivan menambahkan, setelah 2 dekade fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di berbagai sektor seperti dana dari hasil tindak pidana korupsi, narkotika, bidang perbankan, pasar modal, kepabeanan; cukai, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan lainnya, kini PPATK semakin fokus dalam pencegahan pencucian uang dari tindak pidana lingkungan atau Green Financial Crime.
“Kejahatan atau tindak pidana lingkungan jauh lebih berbahaya dampaknya karena tidak hanya nilai yang dihasilkan, tetapi dampak terhadap lingkungan yang kemungkinan jauh lebih besar. Pencegahan dan pemberantasan Green Financial Crime juga sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau [green economy],” tuturnya.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan yang harta kekayaannya sehingga menjadi bersih melalui pencucian uang.
“Praktik-praktik kejahatan lingkungan harus dipersempit ruang geraknya melalui pencegahan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.