Berita Kriminal

Total Kerugian Korban Binomo Mencapai Rp 25,6 Miliar, Harta Benda Indra Kenz Jadi Buruan Polisi

Total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar. 

TRIBUNBEKASI.COM - Total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.

Ditaksir, total kerugian 14 korban mencapai Rp 25,6 Miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 Miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan mulai dari bukti transfer.

Kemudian rekap deposit, penarikan di binomo, konten video dan akun Youtube milik Indra Kenz.

Selain itu print out legalisir dari akun Youtube milik Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone.

Total sudah 19 saksi diperiksa oleh kepolisian, di mana dua saksi ahli dan 17 saksi.

Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memburu harta-harta Indra Kenz yang diduga didapat dari tindak pidana penipuan judi online Binomo.

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut seusai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved