Berita Kriminal

Total Kerugian Korban Binomo Mencapai Rp 25,6 Miliar, Harta Benda Indra Kenz Jadi Buruan Polisi

Total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar. 

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, pada Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius, sebut penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami lapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved