Berita Jakarta

Ketua DPD Golkar DKI: Masifnya Teknologi Informasi Penting Bagi Kader Dekatkan Diri ke Masyarakat

melalui pembekalan ini para fungsionaris diharapkan memiliki ide dan inovasi dalam rangka cara mempromosikan diri, termasuk berinteraksi dengan media.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri Pemimpin Redaksi Warta Kota Domu D Ambarita saat menjadi pembicara dalam pembekalan 200 fungsionaris Golkar DKI Jakarta di DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3). Fungsionaris mendapat pembekalan untuk mempromosikan diri lewat media sosial maupun media mainstream. 

Sementara itu Domu D Ambarita menilai popularitas seseorang tidak menjamin akan terpillih dalam pemilu karena tetap diperlukan elektabilitas.

Demi mendongkrak elektabilitas, fungsionaris dapat menggunakan peran media arus utama agar menjadi media darling (tokoh yang jadi sorotan positif).

Dia mencontohkan ada aktivis yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai tertentu.

Awalnya dia merasa yakin bakal terpilih karena cukup dikenal masyarakat, namun usai pemilihan legislatif (Pileg) suara yang diperoleh sedikit sehingga gagal menjadi anggota legislatif.

"Saya singgung literasi, orang semakin banyak konten-konten negatif lalu mereka cari (informasi) lewat Google. Kalau dicari di Google ada di situ beritanya berarti medianya terverifikasi di Dewan Pers," ujar Domu.

"Jadi tidak cukup hanya di media sosial, sehingga harus menyinkronkan media sosial dengan media mainstream. Lalu bagaimana menjadi media darling? Bapak-Ibu jangan takut menghadapi wartawan," sambungnya.

Salah satu fungsionaris Partai Golkar DKI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean, mengaku mendapat pengetahuan baru tentang dunia media lewat pembekalan tersebut.

Jika merasa dirugikan dalam pemberitaan, Sabar yang berasal dari Dapil V DKI Jakarta ini akan melaporkan persoalan itu kepada Dewan Pers.

"Kalau kami mengalami fitnah atau penulisan dari wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers, atau terdaftar. Itu dijelaskan apa saja yang dapat kami lakukan, apakah memperkarakan hal tersebut berdasarkan UU ITE di kepolisian, atau melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Setelah itu apakah Dewan Pers merekomendasikan hal tersebut jika berita itu bukan produk dari jurnalistik. Itu sebagaimana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Sabar. (faf)


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved