Keracunan MBG
LPSK Siap Dampingi Korban Dugaan Keracunan MBG, Tapi Tunggu Hal Ini Terbukti
LPSK siap dampingi korban dugaan keracunan MBG jika ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa di berbagai daerah mulai mendapat perhatian dari lembaga negara. Salah satunya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG.
Namun, pendampingan itu baru bisa dilakukan jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan
Baca juga: Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, korban bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi. Tapi selama belum dibawa ke ranah hukum, kami belum bisa memberikan pendampingan,” ujar Susilaningtias saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, restitusi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban agar mereka bisa pulih, baik secara fisik maupun psikologis.
“Tujuan kami bukan hanya soal uang ganti rugi, tapi bagaimana korban ini bisa sembuh dan tidak trauma setelah peristiwa itu,” katanya lagi.
Susilaningtias menegaskan, LPSK terbuka menerima pengaduan atau permohonan dari para korban di seluruh Indonesia. Namun, semua laporan akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dan dasar hukumnya.
“Syarat utamanya ada dua, yakni kasusnya memang mengandung tindak pidana dan yang bersangkutan benar-benar korban. Kalau dua hal itu terpenuhi, kami siap mendampingi,” ungkapnya.
Dinas KPKP Turun Tangan
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan adanya satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga tidak menjalankan prosedur distribusi sesuai standar.
Akibatnya, menu MBG yang seharusnya menyehatkan justru membuat sejumlah siswa mengalami gejala keracunan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan SPPG yang beroperasi di wilayah Jakarta.
“Kami sudah cek mulai dari bahan baku yang masuk ke dapur hingga makanan itu dikirim ke sekolah-sekolah,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memastikan siswa mendapat asupan gizi seimbang. Namun, beberapa pekan terakhir, sejumlah anak sekolah di Jakarta dan daerah lain justru dikabarkan jatuh sakit usai menyantap menu MBG.
Kini, perhatian publik pun tertuju pada bagaimana pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Jumlah Korban Keracunan MBG di Purworejo Bertambah Jadi 134 Orang |
![]() |
---|
Dinkes Kota Bekasi Bakal Evaluasi SPPG yang Suplai MBG ke SDN 03 Kota Baru |
![]() |
---|
12 Murid SDN Kota Baru Diduga Keracunan MBG, Dinkes Turun Tangan Evaluasi |
![]() |
---|
5 Murid SDN Kota Baru Korban Diduga Keracunan MBG, Baru 3 yang Pulang dari Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bukan Hanya 6, Ternyata Ada 12 Murid SDN Kota Baru 3 yang Alami Gejala Sakit Usai Santap MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.