Keracunan MBG

LPSK Siap Dampingi Korban Dugaan Keracunan MBG, Tapi Tunggu Hal Ini Terbukti

LPSK siap dampingi korban dugaan keracunan MBG jika ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
(tribunjabar.id/Rahmat Kurniawan)
KERACUNAN MBG – Suasana di GOR Cipongkor, Bandung Barat, Senin (22/9/2025) malam, penuh sesak oleh ratusan siswa yang menjadi korban keracunan massal program Makan Bergizi Gratis. Petugas medis berjibaku memberi pertolongan darurat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa di berbagai daerah mulai mendapat perhatian dari lembaga negara. Salah satunya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG.

Namun, pendampingan itu baru bisa dilakukan jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan

Baca juga: Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, korban bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi. Tapi selama belum dibawa ke ranah hukum, kami belum bisa memberikan pendampingan,” ujar Susilaningtias saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, restitusi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban agar mereka bisa pulih, baik secara fisik maupun psikologis.

“Tujuan kami bukan hanya soal uang ganti rugi, tapi bagaimana korban ini bisa sembuh dan tidak trauma setelah peristiwa itu,” katanya lagi.

Susilaningtias menegaskan, LPSK terbuka menerima pengaduan atau permohonan dari para korban di seluruh Indonesia. Namun, semua laporan akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dan dasar hukumnya.

“Syarat utamanya ada dua, yakni kasusnya memang mengandung tindak pidana dan yang bersangkutan benar-benar korban. Kalau dua hal itu terpenuhi, kami siap mendampingi,” ungkapnya.

Dinas KPKP Turun Tangan

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan adanya satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga tidak menjalankan prosedur distribusi sesuai standar.

Akibatnya, menu MBG yang seharusnya menyehatkan justru membuat sejumlah siswa mengalami gejala keracunan.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan SPPG yang beroperasi di wilayah Jakarta.

“Kami sudah cek mulai dari bahan baku yang masuk ke dapur hingga makanan itu dikirim ke sekolah-sekolah,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memastikan siswa mendapat asupan gizi seimbang. Namun, beberapa pekan terakhir, sejumlah anak sekolah di Jakarta dan daerah lain justru dikabarkan jatuh sakit usai menyantap menu MBG.

Kini, perhatian publik pun tertuju pada bagaimana pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved