Kejahatan Siber
Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank
Polisi tangkap pemuda 22 tahun di Minahasa yang pakai nama Bjorka, diduga jual data 4,9 juta nasabah bank swasta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Nama “Bjorka” kembali jadi sorotan. Kali ini bukan hacker misterius yang selama ini ramai di dunia maya, melainkan sosok pemuda 22 tahun berinisial WFT yang ditangkap polisi di Sulawesi Utara.
Ia diduga mencuri dan menjual jutaan data nasabah sebuah bank swasta Indonesia.
WFT ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Ustaz MR yang Diduga Cabuli Anak Angkat Laporkan dr Richard Lee, Ancam Kenakan UU ITE
Baca juga: Cicip MBG Sebelum Murid Makan, Jadi Tugas Baru Guru dan Orang Tua di Bekasi
Baca juga: Tebing Longsor di Karawang: Dikabarkan Empat Pekerja Tewas, Akses Lokasi Masih Terisolir
Kasus ini bermula dari laporan pihak bank. Mereka menemukan unggahan di platform X berupa tangkapan layar data nasabah yang diklaim hasil peretasan.
Unggahan itu disertai ancaman bahwa pelaku memiliki akses ke 4,9 juta data nasabah. Ia bahkan sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.
“Pelaku mengaku meretas sistem bank, mempublikasikan data di situs gelap, lalu mencoba menjualnya,” jelas Fian.
Penyelidikan mengungkap data itu bukan hasil peretasan langsung, melainkan diperoleh dari Breach Forums.
Data yang sudah bocor itu kemudian disebarkan lagi ke Dark Forums dan media sosial untuk menimbulkan keresahan serta merusak reputasi bank.
Aksi tersebut dinilai bisa menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keamanan perbankan di Indonesia.
Pembayaran Lewat Kripto
Dalam aksinya, WFT menerima pembayaran melalui akun kripto. Akun-akun itu rutin diganti untuk menyamarkan identitas.
Ia juga kerap berganti nama samaran. Selain Bjorka, ia pernah menggunakan nama SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir Oposite 6890 (Agustus 2025).
“Pelaku hanya lulusan SMA. Ia belajar sendiri cara mengakses dark web sejak 2020,” tambah Fian.
Polisi menyita tiga unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, satu flashdisk berisi 28 akun Gmail, dan dua ponsel milik saksi yang diduga terlibat.
WFT dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main.
“Pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas Fian.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 2 Oktober 2025 di Cikarang |
![]() |
---|
Cerita Mahfud MD, Dua Cucu Jadi Korban Keracunan MBG di Yogyakarta |
![]() |
---|
Bebas dari Penjara, Begini Kabar Terbaru Maria Eleanor Eks Artis Lidya Pratiwi |
![]() |
---|
Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Kepala Dinkes Bekasi Rahasiakan Lokasi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.