Berita Kriminal

Masih Ada Harapan Uangnya Kembali, Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Diimbau Bikin Paguyuban

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban. 

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
(sumber dokumen pribadi Mario Andreansyah)
Caption: Dua pengacara Mario Andreansyah dan Wayan Saka  

TRIBUNBEKASI.COM --- Dua sultan pelaku penipuan investasi bodong yakni aplikasi Binomo dan Quotex, Indra Kenz dan Doni Salmanan, sudah ditangkap dan ditahan.

Lantas, bagaimana nasib para korbannya?

Dua advokat, Mario Andreansyah, dan rekannya Wayan Saka, pun memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan untuk para korban penipuan investasi bodong bahwa uangnya bisa kembali.

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca juga: Polisi Hentikan Proyek Rumah Elite Indra Kenz Senilai Rp 7,8 Miliar di Alam Sutera Kota Tangsel

Baca juga: Akui Terima Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Tasnya Belum Saya Pakai Masih Ada Mereknya

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. 

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban. 

BERITA VIDEO : ANALISA RHENALD KASALI INVESTASI HASIL FANTASTIS

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto.

Polisi sita 4 bangunan senilai Rp 50 miliar

Bareskrim Polri kembali menyita aset milik pelaku tindak penipuan dan pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz

Aset yang disita milik Indra Kenz tersebut kali ini berada di kawasan perumahan elit Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Katim Penyitaan Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah bangunan milik aset dari pelaku Indra Kenz

"Ini bangunan yang keempat," kata Karta di lokasi penyitaan, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Jumat (18/3/2022).

Karta menuturkan sejumlah bangunan yang disita pihaknya itu didapati aliran dana dari Indra Kenz

Menurutnya dari keempat bangunan yang disita itu dapat dihargai senilai puluhan miliar rupiah. 

"Kalau sama sekarang hampir Rp 50 miliar," ungkapnya. 

Sementara itu, Karta memastikan pihak kepolisian bakal terus memburu sejumlah aset milik Indra Kenz. 

Kata ia, penelusuran yang dilakukan bakal dilihat dari aliran dan dari pelaku penipuan aplikasi binary Binomo. 

"Kita masih menelusuri aset-asetnya sedang yang berjalan. Kita berdasarkan aliran ya, karena berdasarkan pengakuan masih susah," ungkapnya. 

Sementara pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, rumah tersebut belum rampung terbangun di atas luas tanah sekira 800 meter persegi. 

Luas tanah dan bangunan tersebut dikelilingi pagar asbes bertanda masih berjalannya pembangunan tersebut. 

Sementara, para pekerja turut menghentikan  proses pembangunan mengingat bangun yang telah disita. 

Adapun tanda penyitaan oleh Bareskrim Polri tersebut diberi tanda spanduk tepat di depan gerbang asbes bidang bangunan.

(Sumber : Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

 
 
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved