Berita Kriminal
Roby Geisha dan Asistennya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Keduanya Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Roby Geisha bersama asistennya, AJ sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Roby Geisha bersama asistennya, AJ sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja.
Penetapan tersangka Roby Geisha dan asistennya, AJ usai ditangkap di kantor Musika Studio di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB, serta usai dimintai keterangan.
"Kedua tersangka sudah kami jadikan tersangka," katanya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat menggelar rilis penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).
Selain pemeriksaan, penetapan tersangka Roby dan AJ setelah melakukan hasil tes urin, yang hasilnya positif ganja.
Budhi sebut gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap Budhi.
Sementara itu, Budhi menjerat AJ dengan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Budhi pun meminta masyarakat untuk tidak menyontoh kasus Roby Geisha dan asistennya terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dan tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujarnya Budhi Herdi Susianto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dari Roby Geisha dan AJ dengan berat 8 gram, serta satu linting habis pakai.
(Wartakotalive.com/ARI)