Berita Jakarta

Delapan WNA Asal Cina Terjaring Razia Dokumen Keimigrasian di Apartemen Kelapa Gading

Delapan WNA asal Cina itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).

Petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan dibantu anggota dari Kodim 0502 Jakarta Utara, menyisir satu per satu unit apartemen yang sebelumnya sudah ditandai.

Para penghuni unit-unit apartemen itu disinyalir merupakan WNA yang dokumen keimigrasiannya diduga tidak sesuai prosedur dimana dalam hal ini tidak melengkapi persyaratan.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan razia untuk memeriksa dokumen keimigrasian dari WNA para penghuni apartemen.

"Kami melakukan pengawasan keimigrasian dan juga pendataan terhadap warga negara asing di area ini," kata Bong Bong, di lokasi.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal Keimigrasian, Tiga WNA Afrika Dicomot Petugas dari Kontrakan di Rengasdengklok

Bong Bong mengatakan kegiatan razia semacam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di apartemen-apartemen yang banyak dihuni WNA.

"Kami juga melakukan pengawasan di apartemen lain. Ini sifatnya hanya random check dan juga penyebaran sesuai dengan wilayah yang sudah kami cek," ujarnya.

Pada kesempatan itu, petugas juga menemukan ada WNA yang melakukan pelanggaran. Pasalnya setelah dilakukan pendataan ternyata ada WNA yang memiliki dokumen keimigrasian tertentu.

"Kami menemukan adanya warga negara asing pemegang kartu UNHCR, dua dari Afghanistan dan lima dari Iran," ucap Bong Bong.

Selain itu juga ada delapan WNA asal Cina yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara guna penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Sepanjang 2021 Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Terbitkan 12.828 Buku Paspor 

“Nantinya di kantor, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem apakah izin tinggal serta dokumennya sudah sesuai,” tuturnya.

Ada juga warga negara India dan Ethiopia yang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Hanya saja dokumen mereka dipastikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved