Berita Bekasi

Bersiaplah dari Sekarang, Masa Tunggu di Kota Bekasi untuk Pergi Haji Sampai 23 Tahun  

Jika berkaca tahun sebelumnya, Kota Bekasi mendapatkan jatah kuota calon jemaah haji yang berangkat haji sebanyak 2739.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Freepik.com
Ilustrasi ibadah haji dan umrah 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN —  Masa tunggu calon jemaah haji di Kota Bekasi untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu saat ini rata-rata bisa mencapai selama 23 tahun.

Hal itu diungkapkan Kasi penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Kota Bekasi, Sri Siagawati, menjawab pertanyaan TribunBekasi.com, Rabu (23/3/2022)

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, pihaknya masih menunggu kuota calon jemaah haji yang dapat diberangkatkan untuk melaksanakan haji.

"Hitungan dari kuota yang berjalan ya. Maka waiting listnya estimasi kita 23 tahun untuk Kota Bekasi," kata Sri Siagawati, Rabu (23/3/2022).

Dikatakan oleh Sri Siagawati, masa tunggu haji dapat dihitung berdasarkan dari jumlah calon jemaah haji yang terdaftar di Kota Bekasi.

Baca juga: Aturan Karantina dan PCR Dihapus, Kemenag Bakal Dorong Efisiensi Biaya Haji

Menurutnya untuk Kota Bekasi sendiri tercatat kurang lebih ada 60 ribu calon jemaah haji yang sudah resmi terdaftar.

Dari jumlah calon jemaah haji yang terdaftar itu nantinya akan diberangkatkan berdasarkan pembagian  kuota haji yang didapat dari Provinsi Jawa Barat.

Dari provinsi Jawa Barat itu nantinya akan dibagi ke 27 Kabupaten/Kota untuk masing-masing daerah yang mendapatkan porsi jumlah kuota haji.

"Jadi gini. Masa tunggu itu dihitung dari kuota kita dapat berapa, misalnya kita terdaftar ni kuota kita di 2022. Ketika terdaftar nanti bisa lihat di aplikasi haji pintar itu nanti akan keliatan, gampang ngitungnya," katanya.

Jika berkaca tahun sebelumnya, Kota Bekasi mendapatkan jatah kuota calon jemaah haji yang berangkat haji sebanyak 2739.

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Turun Jadi Sebesar Rp 42 Juta

Jika dihitung maka dari 60 ribu calon jemaah haji yang terdaftar maka akan dibagi 2739 kuota yang didapat di Kota Bekasi, artinya rata-rata bisa mencapai 23 tahun masa tunggu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki tantangan yang sama mengenai daftar tunggu jemaah haji sampai saat ini. Indonesia memiliki daftar tunggu haji hingga 40 tahun. Sementara negara Malaysia hingga 141 tahun.

"Malaysia yang setiap tahun di masa sebelum pandemi memberangkatkan 30.000 jemaah haji ke tanah suci, sekarang menghadapi antrian jamaah mencapai 141 tahun. Sementara Indonesia, dengan keberangkatan 210.000 jemaah sebelum pandemi, antriannya mencapai 40 tahun," kata Yaqut dalam keterangan resminya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved