FGD Golkar

Ditanya Soal UU IKN dan UU DKI Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI: Tidak Mungkin Ada Dua Undang-undang

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia tanggapi soal Undang-undang mengatur Ibu Kota Negara yaitu UU IKN dan UU DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia tanggapi soal Undang-undang mengatur Ibu Kota Negara yaitu UU IKN dan UU DKI Jakarta. 

Nantinya sistem pemerintahan di Jakarta hanya ada Kabupaten dan Kota tidak ada lagi lima wilayah.

Karena status Jakarta akan menjadi daerah otonom II yang pemilihan Wali Kota atau Bupatinya dipilih dari rakyat.

"Artinya tidak lagi di kotak-kotakan ada Jakarta Timur, Barat, Pusat, Utara dan Selatan, ini atas dasar ke praktisan dan menambah ruwet administrasi Jakarta kalau seperti itu," tegas Taufik dalam acara Forum Grup Diskusi (FGD) dengan judul 'Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota?' di kantornya Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved