FGD Golkar

Ditanya Soal UU IKN dan UU DKI Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI: Tidak Mungkin Ada Dua Undang-undang

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia tanggapi soal Undang-undang mengatur Ibu Kota Negara yaitu UU IKN dan UU DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia tanggapi soal Undang-undang mengatur Ibu Kota Negara yaitu UU IKN dan UU DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM - Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kepindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, ke Kalimantan pada 16 Agustus 2019 silam.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pihaknya sering membahas soal nasib Jakarta setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Karena, harus ada perubahan Undang-undang (UU) agar semua menjadi jelas IKN hanya ada di Kalimantan.

Apalagi UU Ibu Kota Nusantara Kalimantan sudah ada, maka UU DKI Jakarta pun juga bakal segera diubah.

"Tidak mungkin ada dua Undang-undang mengatur dua Ibu Kota Negara, karena IKN hanya ada satu," tegasnya dalam acara Forum Grup Diskusi (FGD) dengan judul 'Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota?' di kantornya Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, pemerintah sudah merencanakan secara matang sebelum Kalimantan ditunjuk sebagai IKN.

Sehingga ia yakin tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami pemerintah ketika pemindahan ibu kota.

Maka pemindahan ini perlu energi besar demi perubahan Indonesia yang lebih baik lagi dalam jangka panjang.

"Perencanaan sudah disusun secara matang, kita sesuai saja sama rencana yang sudah disusun, proses apapun dan kebijakan apapun pasti ada yang menolak," terangnya.

Doli menambahkan, adanya kontra dalam pemindahan ibu kota sudah biasa karena setiap kebijakan ada yang mendukung atau tidak.

Ia pun harap masyarakat tidak melihat isu yang berkembang soal IKN saat ini tapi melihat masa depan Indonesia dalam waktu yang panjang.

Pemerintah juga akan menyakinkan publik bahwa dengan pemindahan ini akan membawa Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

"Kita harus bicara masa depan kita, harus berfikir jauh ke depan, ini yang harus kita pahami proses pemindahan IKN," terangnya.

Sebelumnya, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) jadi satu-satunya partai politik yang walk out saat RUU penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan dalam sidang Paripurna di DPR RI pada Januari 2022 lalu.

Sekretaris I Fraksi PKS M Taufik Zoelkifli menjelaskan, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan ini menjadi kesempatan bagi Jakarta untuk lebih baik lagi.

Nantinya sistem pemerintahan di Jakarta hanya ada Kabupaten dan Kota tidak ada lagi lima wilayah.

Karena status Jakarta akan menjadi daerah otonom II yang pemilihan Wali Kota atau Bupatinya dipilih dari rakyat.

"Artinya tidak lagi di kotak-kotakan ada Jakarta Timur, Barat, Pusat, Utara dan Selatan, ini atas dasar ke praktisan dan menambah ruwet administrasi Jakarta kalau seperti itu," tegas Taufik dalam acara Forum Grup Diskusi (FGD) dengan judul 'Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota?' di kantornya Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved