FGD Golkar
FGD Golkar, Ryaas Rasyid: Setiap Ada Pemekaran Daerah yang Paling Semangat adalah Parpol
Jika jadi daerah otonom, masing-masing Wali Kota di Jakarta bisa saja membentuk Peraturan Daerah (Perda), yang berpotensi tidak saling selaras.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Meski begitu, Prof Ryaas beranggapan ide mengenai kota otonom di Jakarta masih sangat terbuka. Pasalnya Jakarta masih menyandang status sebagai provinsi.
“Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan. Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, iu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah,” ucapnya.
Prof Ryaas menambahkan, pelayanan publik di Provinsi Jakarta diprediksi akan tetap sama meski IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ini tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.
“Tetap saja sama, mulai dari suplai air bersih tetap diperlukan sama jumlahnya tidak berkurang untuk volumenya. Pelayanan keamanan dan ketertiban juga akan tetap sama, kemudian layanan kependudukan dan catatan sipil serta kesehatan tidak akan ada yang berubah,” jelasnya.