Berita Karawang

Masih Ada 63 Motor Curian di Polres Karawang, Cek Daftarnya dan Hubungi Nomor Ini

Masyarakat Karawang yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Karawang agar mengambil motornya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor).

Puluhan sepeda motor itu diamankan saat dilakukan razia pelanggaran lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Hingga kini para pemilik kendaraan bermotor belum mengambilnya. Masyarakat Karawang yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Karawang agar mengambil motornya.

“Sebanyak 63 kendaraan bermotor barang bukti (BB) hasil penindakan tilang kemarin belum diambil pemiliknya,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Jumat (25/3/2022).

Habibi mengatakan, bagi masyarakat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti motor miliknya tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Ada Motor Matic Melintas Kencang Usai Iska Nurrohmah Terkapar Ditusuk di Pinggir Jalan

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Maling Motor Terlihat Santai Genggam Senjata Api

Baca juga: Emak-emak Kejar Maling Motor yang Beraksi di Gang Sempit dan Terekam CCTV

Untuk mengambilnya dengan membawa kelengkapan dokumen diantaranya, bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli.

"Jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan. Jika syarat sudah lengkap, sepeda motor bisa dibawa pulang gratis," ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraanya bisa menghubungi Bagian Urusan Tilang, Aiptu Aswat dengan nomor 0813 8916 2611.

Langkah ini ditempuh, untuk memudahkan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraanya di Polres Karawang.

“Pengambilan kendaraan pada jam pelayanan Satlantas Polres Karawang mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Silahkan menghubungi kontak yang tertera terlebih dahulu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved