Jalan tol
Ingat, Mulai April Besok Berlaku Sistem Tilang Elektronik di Jalan Tol, Incar Pengemudi yang Ngebut
Mulai April besok sistem tilang elektronik akan dioperasikan di jalan tol, mengincar lendaraan yang negbut dan truk kelebihan beban.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Jalan bebas hambatan, atau lebih sering disebut sebagai jalan tol, termasuk tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Maklum, kendaraan melaju di jalan tol dalam kecepatan tinggi sehingga lebih besar kemungkinan terjadi kecelakaan bila pengemudi tidak tertib. Kadang kecelakaan yang terjadi berakibat fatal.
Karena itulah Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, demi mengurangi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan semua pengguna jalan tol.
ETLE di jalan tol ini akan dimulai pada 1 April 2022 mendatang.
Dua pelanggaran
Sebagaimana dilansir laman Korlantas Polri, mengutip keterangan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol, yaitu truk kelebihan beban kelebihan dimensi (over dimension over loading/ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, Korlantas telah memasang Weight In Motion (WIM). Truk yang kelebihan beban dan dimensi (ODOL) ketika melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi.
Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan terpantau melalui speed camera. Alat itu bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor polisinya.
Semua pelanggaran yang tertangkap alat-alat itu langsung terkirim ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri. ETLE ini beroperasi non-stop.
Aan menyatakan pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga dalam melakukan penegakan hukum berbasis teknologi informasi (IT) ini.
Tilang dikirim ke rumah
“Kami lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan.
Polisi kemudian akan melakukan verifikasi data, kemudian mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk mengindari interaksi petugas dan pelanggar, mengindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan.
“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM dan 5 speed camera yang kami integrasikan dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture, dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” sambung Aan.