Jalan tol
Ingat, Mulai April Besok Berlaku Sistem Tilang Elektronik di Jalan Tol, Incar Pengemudi yang Ngebut
Mulai April besok sistem tilang elektronik akan dioperasikan di jalan tol, mengincar lendaraan yang negbut dan truk kelebihan beban.
Untuk informasi, menurut laman Korlantas Polri, sistem ETLE ini juga sudah diberlakukan di Jalan Tol Trans Sumatra, di mana sudah terpasang 2 speed camera di wilayah Polda Lampung.
Batas kecepatan di jalan tol
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, peraturan kecepatan di jalan tol diatur melalui Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Makan kecepatan minimal berkendara di jalan tol adalah 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, untuk jalan tol antar-kota atau di luar kota.
Untuk berkendara di jaln tol dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara 80 Km/Jam).
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan bahwa bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari setelah menerima surat tilang.
Namun, apabila dalam waktu tersebut kendaraan yang melanggar tidak mengindahkan surat denda tilang, akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayar pajak kendaraannya.
“Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE,” kata Andi, Jumat (26/3/2021). (*)
Sumber: Korlantas Polri