Berita Seleb

Mantan Guru Sekaligus Pelapor, Menangis Hingga Pingsan Saat Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Agustin, mantan guru sekaligus pelapor kasus penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Olivia Nathania selama tiga tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Tipu-Tipu Hingga Rp 9,7 Miliar, Korban CPNS Bodong Tak Terima Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.

Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Duit yang Diraupnya dari Kasus Penipuan CPNS Bodong 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung ditahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved