Berita Kriminal
Seorang Pengusaha Laporkan Perusahaan Jam Tangan Mewah Ternama Ini ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Seorang pengusaha melaporkan sebuah perusahaan jam tangan mewah inisial RM ke Bareskrim Mabes Polri.
TRIBUNBEKASI.COM - Seorang pengusaha bernama Tony Trisno melaporkan perusahaan jam tangan mewah, RM, ke Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, RM dianggap merugikan investasi pengusaha tersebut dengan nilai tak tanggung-tanggung, yakni Rp 230 miliar
Laporan itu tertuang dalam laporan kepolisian nomor : LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu.
Hingga kini laporan itu masih dalam proses di Bareskrim.
Dirinya mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihak RM serta PT RMI selaku butik resmi RM di Indonesia tak menunjukkan itikad baiknya, yaitu menyelesaikan masalah ini.
"Kerugian materi yang saya alami akibat perbuatan Butik RM Jakarta sekitar Rp 230 miliar," kata Tony kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Tony menuturkan, dalam kejadian ini pihaknya menjelaskan awal mula kejadiannya.
Hal itu terjadi saat ia membeli empat jam tangan mewah.
Dua diantaranya RM5602 Blue Sapphire Unique Piece, hanya ada satu di dunia, dan RM5703 Black Sapphire, hanya ada dua di dunia, serta dua jam lainnya RM11-03 Ca TPT/Black NTPT dan RM17-01.
Dalam pembelian selama periode 2016-2020 itu pihak PT RMI tidak kunjung memberikan sertifikat, invoice, hingga kardus.
Maka itu, beberapa orang menganggap dirinya sebagai pemilik jam tangan bodong.
"Paling menyakitkan seluruh kolega sudah tak percaya lagi dengan saya. Dan itu tersebar ke seluruh jaringan saya sampai di luar negeri. Ini kerugian yang paling menyakitkan bagi saya" keluhnya.
Kuasa Hukum Tony, Royandi Haichal menambahkan dalam kasus ini kliennya kemudian dituding sebagai penjual palsu dan kehilangan kepercayaan dari beberapa rekan bisnisnya.
"Padahal Pak Tony merupakan kostumer VVIP RM," tambahnya.
Adapun pembelian jam tangan itu, lanjut Royandi, yakin pada awal tahun 2016 jam Tangan RM17-01 dengan harga 500 ribu SGD.