Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Selama Jalani Wajib Lapor, Dea OnlyFans Menetap Sementara di Jakarta

Wajib lapor diputuskan penyidik dengan berbagai macam pertimbangan. Diantaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TikTok @gresaids_/TribunnewsSultra.com
Gusti Ayu Dewanti, konten kreator OnlyFans yang kerap mengunggah video porno menjalani wajib lapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Konten kreator video porno, Dea OnlyFans, kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 14.45 WIB.

Kedatangan wanita yang masih berstatus mahasiswi itu untuk melaksanakan wajib melapor. Selama menjalani wajib lapor, untuk sementara Dea tinggal di Jakarta.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Dea mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam serta kaca mata berbingkai hitam.

Dea didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco saat hendak wajib lapor.

Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu enggan berkata banyak kepada awak media saat tiba di Polda Metro.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

"Sebentar ya. Saya wajib lapor dulu," kata wanita berusia 24 tahun itu.

Sementara kuasa hukum Dea, Herlambang Punco mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Di minggu pertama, wajib lapor dilakukan pada Senin (28/3/2022).

Namun Herlambang belum dapat memastikan kapan penyidik Ditreskrimsus kembali meminta Dea melapor.

"Waktunya tidak pasti. Kalau minggu ini kami dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis tapi minggu depan belum tahu," ujar Herlambang.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Konten Porno Dea OnlyFans Disita

Herlambang menyebut, selama dikenakan wajib lapor Dea akan tinggal sementara di Jakarta. Sehingga tidak pulang dulu ke Malang, Jawa Timur.

Dea belum tahu kapan kembali ke Malang. Ia masih menunggu kepastian penyidik.

"Kami pastikan klien kami kooperatif," ujar Herlambang.

Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, konten kreator porno OnlyFans Dea tidak ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Digelandang ke Polda, Konten Kreator Video Porno Dea OnlyFans Tak Pakai Make Up

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved