Berita Karawang
Komnas PA Minta Polisi Jangan Takut Jerat Pelaku Pelecehan Anak dengan Hukuman Mati atau Kebiri Saja
banyak faktor yang mempengaruhi tingginya tindak pinada terhadap anak. Baik faktor ekonomi, pendidikan, hingga faktor hukuman terlalu ringan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tak hanya Kapolres, Kanit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) dan penyidik PPA Polres Karawang juga diganjar penghargaan serupa.
Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai motivasi bagi Kapoles Karawang, maupun rekan-rekan penyidik PPA Polres Karawang untuk meningkatkan kualitas dalam proses penyidikan khususnya kejahatan terhadap anak.

"Penghargaan ini untuk motivasi, ini spesial ada tim yang melakukan assesment secara tertutup. Kita juga bekerjasama dengan ombudsman untuk mendapat laporan-laporan, sehingga akhirnya kita berikan penghargaan. Ini merupakan yg terbaik dari yg terbaik," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi program 'Lapor Pak Kapolres' menjadi sarana yang tepat dalam merespon cepat aduan masyarakat terkait kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Apalagi kasus kejahatan anak sangat tinggi di Jawa Barat.
"Kami berbangga terhadap Kapolres Karawang yang telah memberikan terobosan dengan inovasi Lapor Pak Kapolres. Ini terobosan sangat tepat, mempermudah pelaporan-pelaporan melakukan aduan yang mana untuk menjadikan respon cepat penyidik dalam menangani kasus," ungkap dia.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengaku terkejut atas penghargaan yang didapat jajarannya.
"Kami sangat terkejut dan bangga bahwa kami mendapat apresiasi penghargaan terkait penanganan kekerasan anak di Karawang," tuturnya.
Baginya, penyidik hanya fokus bekerja sesuai on the track. Berusaha secepat mungkin merespon kasus penanganan anak, baik itu pencabulan, eksploitasi dan lainnya.
"Rupanya kerja kami diam-diam dinilai oleh Komnas Pusat sampai Karawang. Dan ini kami jadikan motivasi bagi kami untuk trus berbuat yg terbaik," jelas Aldi.
Aldi menambahkan, pihaknya dapat menyelesaikan penanganan kasus kekerasan anak di Karawang dengan baik.
Pada 2021 jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 52 kasus, akan tetapi untuk jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 39 kasus.
Sedangkan pada 2022, JTP sebanyak 20 dan JPTP sebanyak 26 kasus.
"Kita memang 2021 ada case yang belum terselesaikan tapi dapat dibayarkan pada tahun 2022 ini. Adanya penghargaan ini jadi motivasi kedepan lebih baik lagi," tandasnya.