Berita Jakarta

Terintegrasi ETLE Nasional, Surat Tilang Pelanggar Tol Bisa Dikirim ke 26 Polda

Apabila kendaraan pelanggar beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penerapan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Apabila kendaraan pelanggar beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat. Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat tersebut.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

"Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE Masional Presisi semua sudah terkoneksi," tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tilang ETLE jalan tol sudah terkoneksi dengan 12 Polda di tahap pertama dan 14 Polda di tahap kedua.

Baca juga: Mulai 1 April 2022, Tujuh Ruas Tol Ini Terapkan Tilang ETLE

Baca juga: Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Pulau Kelapa, Lukai Warga Hingga Tenggelamkan Kapal

Jadi sudah 26 Polda di Indonesia yang terkoneksi tilang ETLE Presisi.

Tujuh Ruas Tol

Sebelumnya diberitakan bahwa Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Baca juga: Ungkap Balapan Liar Sudirman-Thamrin, Ditlantas Andalkan Kamera ETLE

Baca juga: Target Penonton Formula E Menyusut jadi 10 Ribu, Legislator Ibukota Merasa Dibohongi Berjamaah

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved