Berita Kriminal
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
TRIBUNBEKASI.COM — Pendeta Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam tayangan di media sosial yang diunggahnya, Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Dinilai Lecehkan Agama, Ketua Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pendeta Saefudin Ibrahim
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Saifuddin-Ibrahim.jpg)