Berita Jakarta

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, KPK Didesak Memanggil Anies Baswedan

Koordinator TPDI Petrus Salestinus menilai KPK makin intensif melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E di Ancol.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Koordinator TPDI Petrus Salestinus menilai KPK makin intensif melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E di Ancol. 

TRIBUNBEKASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin intensif melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E di Ancol.

Dimana kasus itu semakin hari telah memperlihatkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum hingga adanya dugaan kerugian negara.

Hal tersebut dikatakan Koordinator TPDI Petrus Salestinus.

"Dugaan perbuatan melanggar hukum itu adalah soal inisiatif peminjaman uang di Bank DKI atas surat perintah"

"Atau katabelece dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum ada persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam bentuk Pengesahan APBD atau Perda APBD," tegas Petrus, hari ini.

Kata dia, kerugian negaranya tersebut adalah Rp 180 miliar.

Uang pinjaman itu, lanjutnya diprediksi tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya berikut dengan kerugian lainnya.

Dalam kasus posisi seperti ini, lanjut Petrus, maka Anies Baswedan berpotensi jadi orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban dugaan pidana korupsi.

Sebab, sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata dia, Anies Baswedan ialah kepala pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola keuangan daerah.

"Soal Rp 180 miliar untuk pembangunan sirkuit Formula E Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa menghadapi tuduhan melakukan penyimpangan kebijakan yang ditetapkan UU"

"Dan penyimpangan kegiatan anggaran bersama SKPDnya atas apa yang telah ditetapkan oleh UU," bebernya.

Maka itu, Petrus menegaskan sudah saatnya KPK memanggil Anies Baswedan untuk diperiksa.

Hal itui harus dilakukan guna mengkonfirmasi, mengklarifikasi dan memvalidasi sejumlah temuan baru.

Yakni katabelece (surat ke Bank DKI untuk pinjaman, pencairan dana Rp 180 miliar sebelum DPRD mengesahkan dan perkiraan kerugian negara.

"Saya menduga KPK akan segera tingkatkan pemeriksaannya masuk ke tahap penyidikan dan seketika itu juga KPK bisa menetapkan siapa saja tersangkanya."

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved