Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Jadi Lawan Main Video Syur di OnlyFans, Kekasih Dea Diperiksa Jumat

Selain menjadi lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea OnlyFans.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Konten kreator porno Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya untuk wajib melapor Senin (28/3/2022) (Desy Selviany)  

TRIBUNBEKASI.COM — Sosok lelaki yang menjadi lawan main Dea OnlyFans dalam video porno akan diperiksa aparat Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video porno yang dijual Dea di OnlyFans.

Pria tersebut rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini, jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut. Kata Zulpan, pada Jumat besok baru satu pria yang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Lawan Main Dea OnlyFans, Bisa Menyusul Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Tetapi, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar.

"Kami lihat pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bukan saya aja berarti bisa berkembang," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, selain lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea.

Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti pada Senin (4/4/2022).

Pemeriksaan dibarengi dengan wajib lapor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno tersebut.

Baca juga: Unggah Konten Syur di Situs Luar Negeri, Dea OnlyFans Nikmati Pendapatan Rp 20 Juta Per Bulan

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Selain Dea, polisi juga akan memeriksa lawan main Dea di video porno yang diunggah di OnlyFans.

Tidak menutup kemungkinan, lawan main Dea yang juga terdapat di konten pornografi akan menjadi tersangka lain.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved