Berita Kriminal
Kasus Jasad Pria Dibungkus Terpal Mengambang di Kali Ulu Bekasi Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku
Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARANG BAHAGIA --- Jasad seorang pria berinisial MK (19) yang ditemukan mengambang dibungkus terpal di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sebenarnya belum meninggal setelah dibanting pelaku VM (23).
Namun, pelaku mengira bahwa korban telah meninggal dan tak bernapas.
Ia kemudian panik sehingga merencanakan untuk membuang korban sambil ditutup terpal yang dikaitkan dengan tali dan genting.
"Setelah dibanting dan dicek, menurut tersangka nadinya korban sudah tidak berdenyut, timbul kepanikan, untuk menyembunyikan kekerasan. Lalu timbul niatan untuk membuang jenazah," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dalam Kondisi Terikat di Kali Ciherang Bikin Geger Warga Karangsetia
Baca juga: Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Lippo Cikarang, Ternyata Korban Mantan Pegawai Toyota di MM2100
Padahal berdasarkan hasil visum, korban meninggal disebabkan karena sesak napas akibat tenggelam.
Bukan karena dibanting oleh pelaku saat perselisihan terjadi.
"Tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu, bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ungkap Gidion.
Meski pelaku sudah diamankan, namun kepolisian masih memeriksa obat-obatan yang dimasukan korban ke dalam minuman pelaku.
BERITA VIDEO : KONTROVERSI TEWASNYA SI CANTIK TANGMO NIDA
Diketahui hal tersebut memicu amarah pelaku hingga menyebabkan perselisihan di antara keduanya saat mereka dan seorang saksi bertemu di sebuah gudang untuk membicarakan bisnis.
"Mereka kenal lewat Facebook seminggu sebelum korban tewas. Kemudian juga minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain itu juga masih kita cek laboratorium," katanya.
Misteri terungkap
Misteri penemuan jasad terbungkus terpal yang ditemukan mengambang di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) lalu, akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial VM (23). Sedangkan identitas korban merupakan laki-laki berinisial MK (19).
Ia menceritakan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil. Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.
Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku. Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.
"Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting.
Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang. Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas.
"Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ujar Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.