Ramadan

Ini Aturan dan Sanksi yang Berlaku Bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Jakarta Selama Bulan Suci Ramadan

Para pelaku usaha wisata di DKI Jakarta diberikan aturan hingga sanksi yang berlaku dari Disaprekraf DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan.

Kolase TribunBekasi.com/VectorStock/Istimewa
Foto Ilustrasi: Para pelaku usaha wisata di DKI Jakarta diberikan aturan hingga sanksi yang telah berlaku dari Disaprekraf DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.

Adapun surat SE ini terkait Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Berdasar hasil sidang Isbat, bulan Ramadan akan dimulai pada besok, Minggu (3/4/2022).

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata sebut akan berikan sanksi ke setiap pelaku usaha pariwisata yang melanggar.

"Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan," ucap Andika, Sabtu (2/4/3/2022).

Ia berharap, para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif.

Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;

b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Terkecuali, diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved