Jalan tol
Masih Ada Pengguna Jalan yang Tak Tahu Tilang Rlektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol
Tilang elektronik di jalan tol sudah berlaku, dan ada 5 jalan tol di Jabodetabek yang sudah memberlakukannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Tilang elektronik di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022, tapi banyak masyarakat yang belum tahu.
- Pelanggaran akan ditangkap melalui sejumlah kamera, untuk saat ini jumlahnya 224 di seluruh Indonesia.
- Inilah jalan tol di Jabodetabek yang sudah dipasangi kamera ETLE
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Pengguna jalan tol pun bisa kena tilang bila melanggar batas kecepatan maksimal, atau bila kendaraannya melanggar batas dimensi dan kelebihan beban.
Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022, dan sudah diumumkan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Polisi akan menggunakan metode tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan alasan lebig efektif dan efisien.
Hanya saja, ternyata sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek belum mengetahui tilang elektronik di jalan tol ini sudah berlaku.
"Belum tahu kalau berlaku. Kalau tilang elektronik sudah dengar dari lama banget tapi kapan diterapkannya belum tahu," kata Sugiri (42) pada Sabtu (2/4/2022).
Akan tetapi, lanjut Sugiri, dirinya mendukung secara penuh kebijakan Pemerintah mengenai ETLE, sebagai upaya penertiban lalu lintas.
"Untuk penertiban, pasti kami mendukung kebijakan itu," katanya.
Hal yang sama diungkapkan seorang warga Bekasi, Yayan (46).
"Saya tahu tapi kapan pastinya enggak tahu," katanya.
Kamera ETLE
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, akan ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi yang dipasang di jalan tol.
Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.