Jalan tol
Masih Ada Pengguna Jalan yang Tak Tahu Tilang Rlektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol
Tilang elektronik di jalan tol sudah berlaku, dan ada 5 jalan tol di Jabodetabek yang sudah memberlakukannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Tilang elektronik di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022, tapi banyak masyarakat yang belum tahu.
- Pelanggaran akan ditangkap melalui sejumlah kamera, untuk saat ini jumlahnya 224 di seluruh Indonesia.
- Inilah jalan tol di Jabodetabek yang sudah dipasangi kamera ETLE
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Pengguna jalan tol pun bisa kena tilang bila melanggar batas kecepatan maksimal, atau bila kendaraannya melanggar batas dimensi dan kelebihan beban.
Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022, dan sudah diumumkan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Polisi akan menggunakan metode tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan alasan lebig efektif dan efisien.
Hanya saja, ternyata sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek belum mengetahui tilang elektronik di jalan tol ini sudah berlaku.
"Belum tahu kalau berlaku. Kalau tilang elektronik sudah dengar dari lama banget tapi kapan diterapkannya belum tahu," kata Sugiri (42) pada Sabtu (2/4/2022).
Akan tetapi, lanjut Sugiri, dirinya mendukung secara penuh kebijakan Pemerintah mengenai ETLE, sebagai upaya penertiban lalu lintas.
"Untuk penertiban, pasti kami mendukung kebijakan itu," katanya.
Hal yang sama diungkapkan seorang warga Bekasi, Yayan (46).
"Saya tahu tapi kapan pastinya enggak tahu," katanya.
Kamera ETLE
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, akan ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi yang dipasang di jalan tol.
Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut, overload maupun overspeed, ini (data) akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi layak untuk dikirim surat konfirmasi, secara fisik maupun melalui web yang ada," katanya.
Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang saat ini menjadi fokusnya, dan sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
"Yang pertama adalah pelanggaran overload di tol Trans Jabar, kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya.
Tol Jabodetabek
Sementara itu, Jasa Marga mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan ETLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, saat ini penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk kendaraan yang ngebut, yang tertangkap tujuh speed camera yang tersebar di lima ruas jalan tol, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di 5 ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya, yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memroses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, total 25 unit,” ujar Heru.
Sementara, penerapan tilang elektronik untuk pelanggaran kendaraan overload di di jalan tol Jasa Marga Group terdapat di dua ruas jalan tol, menggunakan alat Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
“Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol, yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” tandas Heru.