Berita Bekasi

Selama Ramadan Stadion Patriot Kembali Buka Gerai Vaksin, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Bagi masyarakat yang bermaksud menjalani vaksinasi bisa datang ke Stadion Patriot Candrabhaga gate 9 mulai pukul 08.00-14.00.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Sejak pemerintah umumkan aturan wajib vaksin Covid-19 booster bagi pemudik, kini beberapa gerai vaksinasi Covid-19 di sejumlah wilayah dipadati warga, Seperti yang terjadi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada Selasa (28/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Setelah sempat ditutup karena stok vaksin yang terbatas, Pemerintah Kota Bekasi bakal kembali menggelar vaksinasi Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga.

Warga Kota Bekasi kini bisa mengikuti vaksin Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga mulai Senin (4/4/2022) besok.

Keterangan yang dihimpun TribunBekasi.com menyebutkan, kegiatan vaksinasi massal ini akan digelar selama Ramadan setiap hari Senin-Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang bermaksud menjalani vaksinasi bisa datang ke Stadion Patriot Candrabhaga gate 9.

Bagi yang akan menjalani vaksinasi baik itu vaksin primer atau dosis lengkap maupun booster dapat segera datang dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun syarat untuk dapat menerima vaksin dosis lengkap maupun booster, warga Bekasi diwajibkan membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Booster Dibuka Hingga Sore Hari Ini di Stadion Patriot Candrabhaga

Baca juga: Meski Jadi Homebase Dua Klub Besar, Fasilitas Stadion Patriot Candrabhaga Dianggap Kurang

Selain itu, membawa surat dokter bagi yang memiliki riwayat penyakit (komorbid).

Untuk warga yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga wajib menunjukkan  e-tiker di aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin Tak Batalkan Puasa
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster di Karawang

Baca juga: Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkot Bekasi Genjot Vaksinasi Covid-19

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved