Berita Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Empat Hari
Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden Jokowi akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Pemerintah selanjutnya menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.
Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden Jokowi akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca juga: Persiapkan Jalur Mudik Lebaran, Pemkab Karawang Segera Perbaiki Jalan yang Rusak
Baca juga: Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Pribadi, Pemeriksaan Acak Status Vaksinasi Dibantu TNI-Polri
Cuti bersama tersebut kata Presiden Jokowi dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
"Dengan orangtua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.
Meskipun demikian Presiden Jokowi mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya. (Tribunnews/Taufik Ismail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Presiden-RI-Joko-Widodo-Jokowi.jpg)